Mantan Kepala Dinkes Payakumbuh Dituntut 1 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Dinkes Payakumbuh Dituntut 1 Tahun Penjara

    PADANG – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Senin (11/7) di Pengadilan Negeri Padang.

    “Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, denda Rp.50 juta dan subsider tiga bulan penjara, ” kata JPU Ikhwan bersama tim saat membacakan amar tuntutannya.

    Selain itu, JPU juga menyebutkan kalau terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.195 juta, subsider 6 bulan penjara.

    JPU berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, mengajukan nota pembelaan. Kemudian, Sidang yang diketuai hakim Juandra menunda sidang hingga 18 Juli mendatang.

    Diketahui, Kejari Payakumbuh menetapkan Kadinkes Payakumbuh, Bakhrizal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

    Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Payakumbuh ini sebelumya sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemko Payakumbuh. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lepas Siswa Latja Diktukba Polri.TA 2022...

    Artikel Berikutnya

    Kawanan Jambret Diciduk Polres Payakumbuh

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Awali Tahun 2025, Danlanud Sultan Hasanuddin Gelar Safety Meeting Bahas Keselamatan Terbang Dan Kerja
    Panglima TNI Inspirasi Generasi Muda, Audiensi Bersama Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Korpolairud Perkuat Kompetensi Personel Lewat Kerja Sama dengan Akademi Penerbangan dan Pelayaran
    Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024
    Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km

    Ikuti Kami